Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengecek stok produksi garam nasional - - Foto: dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengecek stok produksi garam nasional - - Foto: dok Kemenperin

Dalih Kemenperin soal Impor Garam: Lewati Proses yang Ketat

Husen Miftahudin • 19 Maret 2021 17:50
Jakarta: Pemerintah memutuskan melakukan impor garam sebanyak tiga juta ton. Keputusan tersebut lantaran neraca garam yang jomplang akibat stok produksi garam nasional yang tersisa 2,1 juta ton tidak mampu memenuhi kebutuhan industri sebesar 4,6 juta ton.
 
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa kebutuhan garam sektor industri masih perlu dipenuhi dari impor. Namun dalam pelaksanaan impor garam itu, dipastikan tetap melewati proses yang ketat, termasuk audit verifikasi kebutuhan garam oleh para pelaku industri.
 
"Penentuan angka impor garam sendiri telah melewati proses audit langsung ke industri penggunanya dan angkanya sudah sesuai dengan data BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Jumat, 19 Maret 2021.


Agus menekankan pihaknya selalu mengevaluasi impor garam industri setiap periode tiga bulan. "Kebutuhan impor meningkat karena ada tambahan investasi pada industri pengguna garam. Selain itu, terdapat peningkatan kebutuhan dari industri yang sudah ada," tegasnya.
 
Ia menyampaikan bahwa total kebutuhan garam bagi sektor industri di 2021 mencapai sekitar 4,6 juta ton. Kebutuhan terbesar ada pada industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri kimia, serta industri pulp dan kertas.
 
"Pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong garam impor mampu menciptakan nilai tambah bagi sektor-sektor tersebut," ucap dia.
 
Industri kimia misalnya, mengimpor garam senilai USD54,8 juta dan mampu menciptakan nilai tambah dalam bentuk ekspor senilai USD12,5 miliar. Begitu juga dengan industri makanan-minuman yang mengimpor garam senilai USD19,2 juta untuk bahan baku dan penolong industrinya dan mampu mengekspor produk sektornya senilai USD31,1 miliar.
 
Oleh karenanya, Agus menambahkan agar penyerapan garam rakyat dapat terus meningkat dan sektor industri mendapatkan jaminan pemenuhan bahan baku, perlu sinergi yang baik untuk meningkatkan kualitas garam produksi lokal.

 
"Ini adalah tugas lintas kementerian/lembaga untuk mendorong peningkatan kualitas garam lokal sehingga memenuhi standar kebutuhan industri," jelas Agus.
 
Tidak hanya volume, industri juga membutuhkan bahan baku garam dengan kualitas dan kepastian pasokan. Untuk beberapa sektor seperti Chlor Alkali Plant (CAP), farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, maupun aneka pangan, dibutuhkan garam berkualitas yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
 
"Industri juga membutuhkan kepastian pasokan dan kontinuitas sesuai dengan waktu produksi yang telah dijadwalkan. Hal ini untuk memastikan ketersediaan produk-produk industri di pasar," imbuh dia.
 
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono mengemukakan, garam masih menjadi barang yang strategis dengan 84 persen permintaan datang dari industri. Dari 84 persen tersebut, sebesar 53 persen di antaranya berasal dari kebutuhan industri kimia atau sekitar 2,4 juta ton. "Angka tersebut telah menghitung investasi baru yang dilakukan para pelaku industri," tutup Fridy.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan