Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - - Foto: dok Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - - Foto: dok Kemenaker

H-1 Lebaran, Kemnaker Masih Catat 977 Aduan THR

Annisa ayu artanti • 12 Mei 2021 20:25
Jakarta: Sehari menjelang perayaan Idulfitri 1442 H, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih mencatat 977 pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
 
Dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, melaporkan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.
 
"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu, 12 Mei 2021.

Ia merinci sebanyak 350 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk dialkukan atensi Disnaker di 21 provinsi. Sementara sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H besok.
 
Proses penyelesaian aduan tersebut kata Ida akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari.

 
"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung tiga sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," tegasnya
 
Ia menambahkan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yaitu THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.
 
"Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," sebutnya.
 
Sedangkan untuk lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 adalah THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji.
 
"Dan kelima, THR tidak dibayar karena covid-19," ucapnya.
 
Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Menaker Ida, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
 
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan