Ilustrasi industri penerbangan RI - - Foto: dok Medcom
Ilustrasi industri penerbangan RI - - Foto: dok Medcom

Maskapai Masih Pelajari Aturan Pengetatan Mudik Terbaru

Annisa ayu artanti • 23 April 2021 16:07
Jakarta: Sejumlah maskapai masih mempelajari aturan pengetatan mudik terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Aturan diperketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
 
Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika mengaku masih mengkaji aturan baru tersebut. "Sedang dikaji terlebih dahulu ya," katanya kepada Medcom.id, Jumat, 23 April 2020.
 
Ia menyebut Sriwijaya tengah mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk menghadapi perpanjangan pengetatan mudik ini. Termasuk langkah double checking yang saat ini belum diterapkan.

"Kita sebagai operator penerbangan akan mengikuti aturan regulator," ujarnya.
 
Senada dengan Sriwijaya Air, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga masih memantau kondisi di lapangan. Begitu pula dengan dampak aturan tersebut terhadap penurunan penumpang.
 
"Masih kita monitor," ucapnya singkat kepada Medcom.id.
 
Namun demikian, Irfan memastikan penerbangan Garuda Indonesia masih sesuai jadwal. "Iya (on schedule)," ujarnya.

 
Pemerintah resmi mengumumkan periode larangan mudik terbaru melalui adendum (tambahan) Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
Dalam addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
 
Adapun aturan untuk penumpang transportasi udara adalah menunjukan hasil tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang juga dapat menunjukan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan