Secara garis besar UU Cipta Kerja mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, dan riset dan inovasi.
Di samping itu, ada pula soal kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, serta sanksi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan cakupan materi UU Cipta Kerja sangat luas. Semula mencakup 79 UU, lalu dalam pembahasannya dirampingkan menjadi 76 UU.
"Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Total ada tujuh UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu:
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
5. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
6. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
7. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Sementara empat UU yang ditambahkan dalam pembahasan yakni:
1. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008.
3. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009.
4. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id