Ilustrasi angkutan logistik. Foto Dok Medcom.id.
Ilustrasi angkutan logistik. Foto Dok Medcom.id.

Angka Kecelakaan Tinggi, Asuransi Pengangkutan Bisa Minimalkan Kerugian Bisnis

Eko Nordiansyah • 28 Agustus 2023 18:05
Jakarta: Moda angkutan darat masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia. Dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tercatat peran angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80 hingga 90 persen, sisanya menggunakan moda transportasi lain.
 
Namun data Kementerian Perhubungan RI, kendaraan angkutan barang seperti truk menduduki peringkat ke-2 penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar setelah sepeda motor, yakni mencapai 12 persen yang tentunya mengakibatkan kerugian material sampai kehilangan nyawa.
 
Untuk itu, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPM Insurance) memperkuat layanannya dengan menghadirkan Asuransi Pengangkutan baik itu pengangkutan menggunakan moda angkutan kendaraan (truk) ataupun dengan menggunakan moda angkutan lainnya seperti kapal laut maupun pesawat terbang.

"Produk ini mencakup perlindungan komprehensif terhadap risiko kecelakaan, kerusakan, pencurian, kehilangan dan lain sebagainya," kata Marketing Director MPM Insurance Christian Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Agustus 2023.
 
Ia mengungkapkan, MPM Insurance hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap resiko yang terjadi pada saat dilakukan pengangkutan kargo mereka melalui produk Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance).
 
Pada Asuransi Pengangkutan ini, MPM Insurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.
 
Christian menjelaskan, jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
 
"Premi yang dibayarkan yaitu sebesar 0,15 persen dari nilai barang. Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp1 miliar maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp1,5 juta (diluar biaya materai dan polis)," ungkapnya.
 
Baca juga: KAI Kerja Sama dengan PSA Indonesia

 
Sebagai mitra para pebisnis, adanya Asuransi Pengangkutan dari MPM Insurance ini diharapkan dapat melindungi aset berharga nasabah dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi risiko kecelakaan di jalan raya maupun pada saat pengiriman melalui laut dan udara.
 
"Asuransi ini akan memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut, baik di darat, laut maupun udara, sepanjang risiko tidak dikecualikan dalam polis. Melalui Asuransi Pengangkutan ini, MPM Insurance berkomitmen untuk membantu pemilik bisnis menjaga kelancaran operasional mereka," ujar dia.
 
Selain Asuransi Pengangkutan, MPM Insurance juga menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap dan terbaik untuk pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat, hingga asuransi perjalanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan