Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tolak Subordinasi Loan, Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Uang Dikembalikan

Eko Nordiansyah • 15 Agustus 2024 12:00
Jakarta: Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta Michael Steven selaku pendiri Kresna Group dan seluruh direksi untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis. Meski begitu, pemegang polis tidak mendukung proses subordinasi loan yang diajukan oleh manajemen
 
Salah satu pemegang polis Kresna Life, Ferdinan Petro Simanjuntak mengatakan, proses subordinasi loan yang diajukan oleh manajemen Asuransi Jiwa Kresna sangat merugikan nasabah. Para pemegang polis juga mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk selalu melindungi nasabah.
 
"Kami juga minta pertanggungjawaban kepada Michael Steven serta seluruh direksi Asuransi Jiwa Kresna untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para pemegang polis," ujar Ferdinan saat menyambangi kantor OJK di Jakarta dilansir, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ferdinan membeberkan, kedatangannya ke OJK untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan regulator terkait perkembangan likuidasi kasus gagal bayar Kresna Life. Saat ini likuidasi sedang berlangsung dan diusahakan rampug secepatnya untuk mempercepat penyelesaian pembayaran klaim kepada pemegang polis.
 
"Kepada pihak kepolisian kami minta untuk segera menangkap Michael Steven yang sudah buron dan seluruh direksi agar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah," pungkasnya.
 
Lebih lanjut, Ferdinan juga mendukung upaya hukum yang dilakukan OJK kepada Kresna Life melalui pengajuan kasasi. Menurutnya, hal ini dilakukan demi melindungi konsumen, khususnya para pemegang polis yang telah dirugikan oleh manajemen Kresna Life. 
 
Sebagai informasi, pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Meski begitu, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Baca juga: Apa Itu Beneficial Owner pada Kasus Kresna Life? Ini Penjelasannya

 
Pengamat Hukum Denny Indrayana menyebut, ada sejumlah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dua diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.
 
“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” katanya dalam InfobankTalknews.
 
Ia menyebut, sebenarnya modus penerima manfaat sudah diantisipasi. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum yang tidak paham, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan tersebut. Michael Steven sebagai buron uga semestinya diberikan pengetatan dalam melakukan upaya hukum. 
 
“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak “penjahat” dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan