"Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Media Indonesia, dikutip Jumat, 9 Juli 2021.
Lebih lanjut, Irfan mengaku pihaknya akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh perusahaan pelat merah itu.
Irfan menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.
KPPU sendiri dalam laporan resminya menyebut, pelanggaran yang dilakukan Garuda ialah terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.
"Kami juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket Garuda," jelas Irfan.
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, akan menjunjung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan itu.
Dalam putusan KPPU dinyatakan, Garuda dijerat pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dalam perkara dugaan praktik diskriminasi PT Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Keputusan itu disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan KPPU secara daring pada Kamis, 8 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News