Ahok mengatakan pencabutan fasilitas tersebut juga berlaku pada dirinya. Ahok bilang dirinya mendapatkan limit atau batas maksimum transaksi kartu kredit hingga Rp30 miliar. Namun demikian, ia tidak mengetahui limit yang diberikan pada jajaran lainnya.
"Saya tidak tahu kalau yang lain. Yang saya punya saja yang saya tahu tertulis Rp30 miliar," kata Ahok pada Medcom.id, Rabu, 16 Juni 2021.
Dirinya mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk tugas perusahaan. Kebijakan ini telah ia komunikasikan pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham mayoritas.
"Sejak kemarin berlaku. Sudah disampaikan ke Menteri BUMN (Erick Thohir). Ini kan operasional," tutur dia.
Ia mengatakan pencabutan fasilitas ini juga berlaku pada seluruh Pertamina Group baik induk, cucu, hingga cicit perusahaan.
"Intinya seluruh grup tidak ada lagi yang namanya kartu korporasi," jelas Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News