Ilustrasi pekerja di tambang batu bara - - Foto: dok AFP
Ilustrasi pekerja di tambang batu bara - - Foto: dok AFP

Pemerintah Diminta Tak Ubah Skema DMO Batu Bara

Insi Nantika Jelita • 18 November 2021 12:18
Jakarta: Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta skema harga penjualan batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) tidak diubah. Saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha akan menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar USD70 per metric ton.
 
Sebaliknya, pada saat harga batu bara terpuruk rendah, PLN harus membeli batubara dengan harga batas bawah (floor price) sesuai harga batu bara acuan (HBA) ditetapkan.
 
"Jika skema DMO harus dihapuskan, maka PLN membeli batu bara sesuai harga pasar," ucap Fahmy dalam keterangan resmi, Kamis, 18 November 2021.

Menurutnya, dengan bauran energi sekitar 57 persen menggunakan batu bara, dengan pembelian USD153 per metrick ton dianggap bisa menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik hingga dua kali lipat, dengan harga DMO sebesar USD70 per metrik ton. Kalau PLN dipaksa tidak menaikkan tarif listrik, PLN akan menjual setrum kepada masyarakat di bawah harga keekonomian.
 
Dalam kondisi tersebut, Fahmy menyebut, pemerintah harus memberikan kompensasi dari APBN dalam jumlah besar, bahkan bisa lebih dari dua kali lipat. "Namun, jika tarif adjustment (tarif penyesuaian untuk golongan pelanggan nonsubsidi) diberlakukan, tarif listrik dinaikkan sesuai dengan harga keekonomian, maka beban rakyat yang terpuruk akibat pandemi, akan semakin berat. Agar tidak membebani APBN dan memberatkan rakyat sebagai konsumen PLN, skema DMO janganlah dihapuskan," tuturnya.
 
Fahmy menjabarkan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25 persen produksi batu bara harus dijual ke PLN. Sedangkan, Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal USD70 per metrik ton untuk kalori 6.332 GAR.
Jika harga pasar di bawah USD70 per metrickton, harga jual batu bara ke PLN mengikuti HBA yang ditetapkan Pemerintah Dia berujar, prinsip dalam penetapan DMO harga batu bara adalah berbagi keuntungan dan kerugian, dengan skema batas atas dan batas bawah.
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengganti skema harga DMO batu bara saat ini, dari harga batas atas dengan dipatok maksimal USD70 per ton, bakal diusulkan diubah, misalnya ada harga batas bawah guna melindungi produsen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan