Plt Dirjen PSDKP Antam Novambar menjelaskan para pelaku berjumlah sembilan orang yang terdiri dari delapan warga negara Malaysia dan satu berpaspor Indonesia. Para pelaku menggunakan speed boat dengan nomor TW 6545/6R yang diduga berasal dari Tawau (Malaysia).
Setelah terdeteksi oleh patroli Rigid Inflatable Boat (RIB) Stasiun PSDKP Tarakan, para pelaku mencoba untuk kabur dengan memacu kecepatan tinggi, namun berhasil dilumpuhkan pada posisi koordinat 03?57,231' LU - 118?10,569' BT.
“Ini praktik sport fishing ilegal yang dilakukan di perairan kita. Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran,” kata Antam dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Mei 2021.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diserahkan (ad hoc) ke Satwas SDKP Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelaku," ujar Antam.
Penangkapan kapal ilegal dari Tawau Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebelumnya, KKP telah menangkap 92 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).
Dia mengatakan KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id