"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut, Selasa, 15 Desember 2020.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, kata Luhut pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali merupakan keputusan yang tepat.
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi work from home (WFH) 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelasnya.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Bahkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
Khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat, calon penumpang wajib melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News