Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Dok. BKPM
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Dok. BKPM

Bahlil: Ada Rp708 Triliun Investasi Mangkrak, Izinnya Dipingpong

Husen Miftahudin • 05 November 2020 10:11
Jakarta: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku banyak investasi yang mangkrak imbas sulitnya mendapatkan perizinan di Indonesia. Bahkan total investasi mangkrak saat Bahlil duduk sebagai nakhoda BKPM pada Oktober tahun lalu mencapai sebanyak Rp708 triliun.
 
"Saya begitu masuk di Kepala BKPM, ada Rp708 triliun investasi mangkrak. Ditanya kenapa? Ketemu orang yang membuat izin susah, dipingpong-pingpong," Bahlil dalam Debat Terbuka dengan Aktivis Mahasiswa Cipayung Plus, Rabu malam, 4 November 2020.
 
Oleh karena itu Bahlil mendukung penuh adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun meyakinkan mahasiswa bahwa beleid sapu jagat ini dapat mengurai benang kusut regulasi, memberantas korupsi, hingga menciptakan jutaan lapangan pekerjaan.

Sebab begitu investasi masuk, maka lapangan pekerjaan akan terbuka lebar. Ini karena investasi berkontribusi sebanyak 30 persen terhadap perekonomian nasional. Sementara 60 persen lainnya disokong oleh sektor konsumsi.
 
"Kalau kita bicara konsumsi, itu biara daya beli masyarakat. Kalau kita bicara daya beli masyarakat, itu bicara tentang kepastian pendapatan. Kalau kita bicara kepastian pendapatan, maka kita bicara tentang bagaimana orang bisa mendapatkan lapangan pekerjaan, yaitu investasi," ucap Bahlil.
 
Bahlil pun optimistis UU Cipta Kerja ini bisa menarik investasi sebesar-besarnya. Pasalnya, beleid ini mampu mengurai benang kusut aturan yang tumpang tindih, baik antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.
 
"Oleh karena itu undang-undang ini adalah memangkas berbagai macam regulasi yang tumpang tindih untuk disimplifikasi dan kemudian dibuat transparansi lewat elektronik. Dengan kemudahan ini, maka investasi bisa masuk di negara kita, tidak hanya investasi dari asing, tapi juga investasi dari dalam negeri kita sendiri," harapnya.
 
Di sisi lain, kehadiran UU Cipta Kerja juga dapat menciptakan transparansi lantaran seluruh perizinan diproses secara elektronik. Upaya tersebut sekaligus dapat memberantas bahaya laten korupsi, sogok menyogok dalam mengurus izin usaha.
 
"Kenapa potensi pelanggaran hukum terjadi? Karena transparansi kita untuk membuat izin itu belum baik. Insyaallah dengan undang-undang ini maka semua berbasis elektronik dan berbasis OSS, Online Single Submission. Maka dengan kemudahan ini, investasi bisa masuk di negara kita, baik itu investasi asing maupun investasi dalam negeri," pungkas Bahlil. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan