Ilustrasi perjanjian kerja sama perdagangan bebas - - Foto: Medcom
Ilustrasi perjanjian kerja sama perdagangan bebas - - Foto: Medcom

Berbeda dengan RCEP, Ini Keuntungan Perjanjian IK-CEPA

Annisa ayu artanti • 18 Desember 2020 13:19
Seoul: Indonesia secara masif menjalin kerja sama perdagangan bebas dengan beberapa negara. Di antaranya meneken perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
 
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuturkan RCEP berbeda dengan IK-CEPA. RCEP beranggotakan negara ASEAN beserta Australia, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
 
Sementara IK-CEPA merupakan perjanjian bilateral dua negara antara Indonesia dan Korea. Menurut Agus, adanya IK-CEPA memberi lebih banyak keuntungan, terutama terkait soal tarif.


"IK-CEPA akan menambah keuntungan-keuntungan khususnya tadi tarif. Ada beberapa hal, karena IK-CEPA ini sangat menguntungkan. Jadi tadi tarif-tarif yang saya sebutkan tadi itu sangat mendasar, dalam RCEP ada penambahan," kata Agus di Seoul, Jumat, 18 Desember 2020.
 
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menambahkan perbedaan RCEP dan IK-CEPA berada di tingkat komitmen kedua perjanjian tersebut.
 
"(Perbedaan) RCEP dengan IK-CEPA itu tingkat komitmennya berbeda. Kalau RCEP kita multipartis, tentunya Indonesia harus hati-hati dan tingkat eliminasi di RCEP itu 91 persen untuk Indonesia dari total tarif.  Sementara di dalam IK-CEPA yang sifatnya bilateral tingkat eliminasi tarif 92,06 persen dari total pos tarif kita," jelanya.
 
"Jadi tingkat kedalaman komitmen yang berbeda," imbuhnya.
 
Demikian pula dengan trade services, Iman menjelaskan, komitmen untuk sektor jasa lebih baik secara bilateral. "Kita harapkan dengan IK-CEPA ini semakin meningkat investasi Korea Selatan ke Indonesia," tukasnya.
 
IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.
 
Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya.
 
Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles, ball bearings, dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.
 
Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.
 
Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan