Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021 dan telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.
"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain usulan kebutuhan JBT minyak solar 2022 dari pemda, data realisasi penyaluran JBT minyak solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR pada 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dikutip dalam laman resmi BPH Migas, Sabtu, 8 Januari 2022.
Ia menjelaskan, kuota JBT yang akan disalurkan di tahun ini yaitu minyak tanah (kerosene) sebesar 480 ribu KL dan minyak solar (gasoline) sebesar 15,1 juta KL.
Jika terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antarpenyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama, sepanjang tidak memengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.
"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat satu bulan setelah perubahan, yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," ujarnya.
Selain itu, hasil sidang komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News