Penggunaan aplikasi untuk membeli Pertalite ini akan mulai diuji pada Agustus 2022. Wacana tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan segera rampung direvisi.
Adapun revisi terhadap Perpres tersebut salah satunya memuat tentang petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan bahwa aplikasi tersebut ditujukan untuk verifikasi masyarakat yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi.
"Melalui aplikasi tersebut, konsumen akan menempuh verifikasi oleh BPH Migas apakah layak mendapatkan akses untuk membeli BBM bersubsidi dengan menunjukkan akses QR Code saat berada di SPBU," terangnya.
Selain Pertalite, jenis BBM bersubsidi lain yang pembeliannya juga wajib menggunakan aplikasi yaitu Solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News