Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Penegak Hukum Diminta Segera Usut Dugaan Penyaluran Kredit ke Perusahaan Batu Bara Tanpa Agunan

Angga Bratadharma • 23 Juni 2022 09:34
Jakarta: Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengajukan petisi online di Change.org. Petisi tersebut berisikan tentang desakan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direksi salah satu bank di Indonesia terkait dugaan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara di Sumatra Selatan.
 
AMPHI menduga ada bank yang memberikan kredit tanpa collateral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan, bahkan melanggar prinsip 6C (Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian), dan Constraint) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
 
Dikabarkan jika perusahaan tambang tersebut kini sedang mengajukan restrukturisasi utang. Sebelumnya, dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, bank tersebut terbukti sebagai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.

Jika praktik tersebut terus dibiarkan, AMPHI khawatir dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat. Jika itu terjadi, dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia, serta program pemulihan ekonomi nasional usai pandemi covid-19.
 
Meskipun kasus tersebut telah diberitakan sejumlah media massa hingga beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik, namun AMPHI menilai tak kunjung segera ditanggapi oleh para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan.
 
"Padahal keberadaan mafia tambang ini sangat meresahkan," ungkap AMPHI, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juni 2022.
 
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, jika terdapat laporan mendesak maka penegak hukum harus menindaklanjuti untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.
 
"Laporan tersebut perlu diverifikasi. Jika memenuhi syarat suatu laporan, perlu dilakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidananya maka ditindaklanjuti dengan penyidikan," kata Suparji.
 
Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto menegaskan, perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman. Terlebih, pada  perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan