Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO: MI/SUSANTO
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO: MI/SUSANTO

Pemerintah Usulkan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan

Suci Sedya Utami • 28 Agustus 2020 09:01
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai penyediaan vaksin covid-19. Setidaknya dalam beleid tersebut nantinya akan diatur mengenai dua tipe vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat.
 
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pertama vaksin yang peruntukannya menggunakan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan berdasarkan data BPJS Kesehatan. Artinya peserta BPJS Kesehatan bakal digratiskan dari biaya vaksin.
 
"Kami usulkan dan rapat komite ada dua tipe vaksinasi. Pertama bantuan pemerintah berdasarkan data BPJS Kesehatan," kata Erick, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2020.

Kedua vaksin yang peruntukannya menggunakan biaya pribadi. Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan usulan tersebut tidak lain agar tidak membebani anggaran negara. Sebab secara jangka menengah dan panjang ditakutkan per enam bulan atau dua tahun harus melakukan vaksin ulang.
 
"Jadi kalau semuanya dibebankan ke pemerintah kita takut akan membebankan, karenanya tetap ada usulan untuk diputuskan di kemudian hari ada istilah vaksin mandiri sehingga orang yang mampu bisa vaksin sendiri, enggak perlu minta gratis. Hal ini memang masih belum menjadi keputusan," tutur Erick.
 
Adapun harga jualnya ke masyarakat nantinya berkisar di antara USD25-USD30 atau sekitar Rp362.500-Rp435 ribu per orang. Satu orang akan dilakukan dua kali vaksin atau imunisasi dengan jeda waktu penyuntikan selama dua minggu.
 
"Perhitungan awal harga vaksin ini untuk satu orang USD25-USD30," pungkas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan