Penasihat Ahli SKK Migas, Satya Widya Yudha mengatakan, negosiasi perlu dipercepat untuk menjaga agar penurunan produksi minyak nasional tidak berlanjut. Penyelesaian B to B mesti dilakukan sebelum Pertamina efektif masuk di blok tersebut pada Agustus 2021.
"Kesepakatan antarbisnis antara Pertamina dan CPI menjadi kunci bagi Pertamina dalam pengelolaan WK Rokan, Riau. Jadi inilah yang harus diusahakan oleh kedua belah pihak,” kata Satya dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Maret 2020.
Pada masa alih kelola, kata Satya, SKK Migas telah mengurus dua hal. Pertama percepatan kegiatan dan kedua proses peralihan blok tersebut.
Berdasarkan peraturan perundangan, proses kedua telah berjalan sebagaimana seharusnya. Sementara proses kegiatan pertama yaitu percepatan kegiatan, harus dilakukan melalui kesepakatan B to B antara CPI dan Pertamina.
Pada proses peralihan, kata mantan Ketua Komisi VII ini, SKK Migas telah berhasil memfasilitasi agar CPI membuka semua informasi yang dibutuhkan Pertamina, termasuk data-data yang dibutuhkan Pertamina untuk mempercepat produksi pasca kontrak WK Rokan berakhir pada Agustus 2021.
"Setiap minggu tim kedua belah pihak duduk bersama dan mendiskusikan berbagai isu, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, drilling dan sebagainya. Dalam proses ini CPI sangat koperatif," ujar dia.
Sikap CPI tersebut harus dihargai karena terbuka dan mengakomodasi keinginan Pertamina, termasuk membuka data 78 kandidat sumur yang bisa dibor BUMN tersebut saat alih kelola. Ke-78 kandidat sumur tersebut merupakan sisa lingkup Plan Of Development yang sudah disetujui SKK Migas, namun belum sempat diproduksikan CPI.
Pembicaraan B to B tentang percepatan kegiatan, antara lain early access telah dimulai sejak awal tahun 2019 dan sampai saat ini masih berlangsung. Untuk mendapatkan hasil maksimal, B to B yang sekarang dilakukan oleh CPI dan Pertamina harus bisa menemukan kata sepakat sehingga usaha SKK Migas untuk mempertahankan tingkat produksi juga dapat hasil maksimal.
“Yang dilakukan SKK Migas sudah maksimal. Kalau SKK Migas melakukan hal yang lebih dari yang sekarang, lembaga ini akan menyalahi kontrak," jelas Satya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News