Plt Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, saat ini LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama di Indonesiia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah. Dengan adanya layanan baru tersebut, transaksi dan pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf bisa dilakukan melalui LinkAja.
"Layanan syariah LinkAja hadir sebagai solusi uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna. Harapannya, layanan syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat muslim Indonesia," kata Haryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2020.
Lebih lanjut, Haryati menyampaikan, berbagai transaksi dan pembayaran dalam layanan syariah LinkAja juga sudah sesuai dengan akad syariah, yaitu dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
Layanan syariah LinkAja juga mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Pada situasi pandemi covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini, kami juga berharap Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam," ujarnya.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Ventje Rahardjo menambahkan, pembayaran digital syariah sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat.
Adanya layanan syariah di LinkAja diharapkan memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital, seperti zakat digital, donasi atau infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, dan pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News