Sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelayanan jasa perbankan BCA tetap berjalan normal dengan penyesuaian sistem kerja internal (Foto:MI/Immanuel Antonius)
Sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelayanan jasa perbankan BCA tetap berjalan normal dengan penyesuaian sistem kerja internal (Foto:MI/Immanuel Antonius)

Antisipasi Penyebaran Virus Korona, BCA Terapkan Pembatasan Aktivitas

M Studio • 19 Maret 2020 08:28
Jakarta: Mewabahnya virus korona Covid-19 membuat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendukung penuh imbauan pemerintah dan otoritas terkait pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran virus korona Covid-19.
 
Sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelayanan jasa perbankan BCA tetap berjalan normal dengan penyesuaian sistem kerja internal, antara lain dengan menerapkan metode pemisahan lokasi kerja (split operation) dan bekerja dari rumah (work from home).
 
“Seiring dengan transformasi digital BCA, saat ini nasabah juga dapat melakukan beragam transaksi melalui solusi perbankan digital yang disediakan, seperti BCA mobile, internet banking, dan channel digital lainnya," ujar Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam siaran pers di Jakarta.

Secara berkala, BCA akan terus mengedukasi karyawan, nasabah, dan mitra kerja untuk selalu mengimplementasikan pola hidup bersih dan sehat. 
 
Hal ini selaras dengan komitmen BCA memprioritaskan kesehatan, keamanan dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat. 
 
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCA melalui 1500888, WhatsApp Halo BCA 08111500998, Twitter @halobca, atau webchat www.bca.co.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan