"Di dalam dunia pelumas itu kebanyakan para pemain dari perusahaan kecil. Oleh sebab itu kesehatan bisnis di sektor pelumas akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Ketua Dewan Penasehat Perdippi Paul Toar, dalam sebuah diskusi, dikutip Jumat, 4 September 2020.
Paul menyebut keraguan menggunakan pelumas merek lain terjadi karena adanya faktor monopoli. Padahal, kualitas pelumas yang beredar sudah sesuai ketentuan pemerintah. Hal itu, lanjutnya, terjadi karena ketidaktahuan masyarakat.
"Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar akan sangat mereduksi hak-hak dasar konsumen yang dijamin di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Adapun UUPK itu yaitu konsumen tidak ada pilihan produk variatif yang justru mengakibatkan konsumen tidak bisa memilih suatu produk, barang, dan jasa. Padahal di dalam Pasal 4 UUPK, tambahnya, dimandatkan bahwa salah satu hak dasar konsumen adalah hak untuk memilih (right to choose).
Lantaran tidak adanya hak untuk memilih, maka hal itu akan berdampak pada dimensi kualitas produk dan atau ongkos kemahalan suatu produk.
"Sehingga ending dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, adalah kerugian konsumen. Jadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain akan mematikan pelaku usaha lain, juga akan 'mematikan' hak-hak konsumen," serunya.
Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standarisasi Hulu Migas Kementerian ESDM Ilham R Hakim menyebutkan, setiap produk pelumas atau oli yang diedarkan ke masyarakat sebenarnya telah dijamin mutu dan standarnya oleh negara.
Sehingga, tidak perlu ada isu yang berkembang terkait beda merek pelumas akan merusak mesin, atau merek kendaraan tertentu harus menggunakan oli tertentu. Mindset tersebut akan melanggengkan praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki bengkel resmi.
"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen dimana pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," ucap Ilham.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menyidangkan kasus dugaan monopoli oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua. AHM diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengenai perjanjian tertutup, yang melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News