"Bantuan subsidi gaji yang sudah diumumkan, InsyaAllah di akhir bulan bisa jalan," kata Erick dalam diskusi publik P2N Nahdlatul Ulama (NU), Rabu, 12 Agustus 2020.
Nantinya masing-masing orang akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu setiap bulan. Subsidi ini diberikan selama empat bulan dan dibayarkan setiap dua bulan sekali sehingga setiap karyawan mendapatkan Rp2,4 juta.
"Di mana gaji September-Oktober dibayarkan Agustus, dan gaji November-Desember dibayarkan pada September," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bantuan ini sebesar Rp37,7 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya Rp33,1 triliun. Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah karyawan penerima subsidi ini dari 13,8 juta orang menjadi 15,7 juta orang.
Ia mengatakan data penerima yang digunakan berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan. Erick mengatakan pihaknya didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah memastikan bahwa data yang digunakan akurat dan valid.
"Data dari BPJS Ketenagakerjaan masih menganut data bulan Juni yang ada iurannya. Masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta," jelas Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News