Usulan itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam beleid tersebut pemerintah memberi perluasan kewenangan kepada LPS.
Perluasan kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 22 yang menyebutkan bahwa untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mengenai LPS.
"Dengan adanya Perppu, LPS mengusulkan untuk menaikkan nilai simpanan kalau diperlukan. Saat ini nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar, jika diperlukan bisa dinaikkan jadi lebih tinggi," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam telekonferensi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tentang stimulus ekonomi, Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
LPS juga memiliki opsi untuk memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Salah satunya dengan menjamin dana individu yang dikelola lembaga-lembaga seperti dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain sebagainya.
Dana-dana yang dikelola lembaga-lembaga tersebut sebetulnya merupakan milik individu yang jumlahnya kecil. Namun, sebut Halim, jumlahnya akan menjadi sangat besar lantaran dana-dana individu terssebut dikelola secara bersama oleh lembaga.
"Rekening masyarakat di bank kan mencapai ratusan triliun rupiah, tapi milik individu. Nah, itu kami usulkan bisa diperluas dan bisa dikelola lembaga," ungkap dia.
Dalam Perppu 1/2020, LPS diberi sejumlah perluasan kewenangan untuk melakukan penanganan permasalahan solvabilitas bank di tengah tantangan covid-19. Di antaranya dengan menjual/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia (BI), penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, serta memberi pinjaman kepada pemerintah.
"Di dalam Perppu ini nanti LPS bisa keluarkan surat utang sndiri dan dijual ke investor yang mau menggunakan mekanisme pasar. Kami juga bisa dapatkan utang dari pemerintah atau secara tidak langsung pemerintah menerbitkan SBN dan menjualnya ke BI dan serahkan ke LPS. Ini untuk jaga-jaga agar betul-betul dana yang dimiliki LPS cukup," urai Halim.
Selain itu, LPS dapat melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank, serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).
LPS juga berwenang merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News