Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan kebijakan potongan biaya layanan bagi pelaku UMKM yang berjualan di marketplace mulai diterapkan pada Agustus 2026. Insentif tersebut berupa pengurangan biaya layanan hingga 50 persen bagi penjual produk lokal yang memenuhi persyaratan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses integrasi teknis dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan dapat berjalan secara otomatis.
| Baca juga: Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Mulai Pungut Pajak Seller Mulai 1 Agustus |
Menurut Temmy, sinkronisasi sistem antara Kementerian UMKM dan berbagai platform digital menjadi tahap penting sehingga pelaku usaha yang berhak dapat langsung memperoleh potongan biaya layanan tanpa proses tambahan.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan waktu hingga enam bulan kepada marketplace untuk menyiapkan implementasi aturan tersebut. Meski demikian, pemerintah berharap penerapannya bisa dilakukan lebih cepat.
"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," ujar Temmy di Jakarta, Rabu.
Saat ini, biaya layanan yang dibebankan marketplace kepada penjual berada pada kisaran 10 hingga 18 persen, belum termasuk biaya promosi maupun iklan. Melalui regulasi baru tersebut, marketplace diwajibkan memangkas biaya layanan hingga 50 persen bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain memberikan insentif biaya layanan, Kementerian UMKM juga tengah menyusun standar baru mengenai pola kemitraan digital antara marketplace dan para penjual. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan hubungan bisnis yang lebih seimbang.
Temmy menilai selama ini ketentuan kerja sama yang disusun platform digital cenderung bersifat sepihak sehingga penjual hanya dapat menyetujui syarat yang telah ditentukan tanpa ruang negosiasi.
Karena itu, pemerintah akan menetapkan sejumlah klausul minimum yang wajib tercantum dalam perjanjian kemitraan, termasuk mengenai besaran komisi serta biaya layanan. Dengan aturan tersebut, marketplace tidak lagi dapat mengubah besaran biaya secara sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Pemerintah berharap kebijakan pemangkasan biaya layanan dan pembaruan mekanisme kemitraan ini mampu meningkatkan daya saing UMKM nasional sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda