Sebab, sebutnya, acap kali perusahaan atau investor yang telah diberikan fasilitas tax holiday tidak memenuhi komitmen investasinya.
"Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan sebagai kertas, kemudian dijadikan bargaining lagi untuk masuk di pasar saham atau dijual lagi untuk mencari investasi. Banyak yang seperti itu. sekarang kita melakukan penataan," kata Bahlil, Kamis, 10 November 2022.
Salah satu langkah penataan tersebut dilakukan dengan cara memastikan terlebih dulu calon investor memiliki dana dan kematangan untuk berinvestasi di Indonesia. Setelah itu dapat dipastikan, lanjut Bahlil, pemerintah bakal memberikan insentif tax holiday tersebut.
Hal itu menurutnya berbeda dengan apa yang terjadi bertahun-tahun silam. Saat itu, penanam modal dengan mudahnya mendapatkan fasilitas insentif libur pajak namun lambat merealisasikan komitmen investasinya.
Baca juga: Ditarget Rp1.400 Triliun, Bahlil Putar Otak Gaet Investasi di Tengah Resesi |
"Dulu itu kan orang hanya mengajukan saja, tanpa mengecek keseriusannya. Sekarang ini mereka mengajukan dan kita cek keseriusannya," kata Bahlil.
"Sekarang yang melakukan pengajuan tax holiday kita pastikan dulu, dia mau financial closing baru kita kasih. Jadi investor yang masuk itu adalah orang yang punya duit. Jangan dapat tax holiday, baru mau pergi jualan untuk kemudian mendapatkan partner yang lain," lanjut dia.
Adapun nilai insentif libur pajak yang diberikan pemerintah pada 2020 berkisar Rp1.000 triliun. Namun banyak dari penerima manfaat itu urung merealisasikan komitmen investasinya meski sebagian kecil di antaranya telah mulai membangun konstruksi di Indonesia.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News