Ilustrasi ojek online. Foto: dok MI.
Ilustrasi ojek online. Foto: dok MI.

Aplikator Ojol Tegaskan Patuh pada Aturan Kemenhub soal Tarif

Ade Hapsari Lestarini • 08 November 2022 15:43
Jakarta: Aplikator ojek online (ojol) memastikan tunduk pada aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojol.
 
Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Komisi V DPR RI dengan perwakilan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim), pada Senin, 7 November 2022, dan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
 
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memastikan Grab patuh pada aturan Kemenhub dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian, termasuk dengan menjaga agar iklim transportasi online tetap tumbuh.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," ucap dia, dikutip Selasa, 8 November 2022.
 
Pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang. "Hal itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022, di sini kami menilai kenaikan biaya jasa di sini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi."
 
Senada dengan Gojek, pihaknya pun intensif berdiskusi dengan Kemenhub agar peraturan tersebut dalam dilaksanakan dengan baik, sehingga memberi manfaat bagi semua pihak. Dalam hal ini aplikator juga para mitra driver dan juga pelaku usaha kecil yang ada dalam ekosistem Grab.
 
Baca juga: Aplikator Ojek Online Usul Punya Wadah seperti Organda

Pendapatan driver naik

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Sinto Nugroho mengatakan, rentang pendapatan driver per kilometer naik seiring dengan aturan baru tarif ojol dari Kemenhub.
 
"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kemenhub yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini, di mana ada kenaikan BBM, inflasi dan penurunan daya beli," ujar Sinto dalam RDP dengan Komisi V DPR RI.
 
Kenaikan tarif pun, kata dia, telah didiskusikan dengan semua pihak, tidak hanya aplikator namun juga dengan perwakilan driver. Bahkan pengemudi sudah memberikan dukungan kepada Kemenhub terkait dengan kebijakan kenaikan tarif. 
 
"Ini jadi jalan tengah yang fair sehingga mereka bisa terus mencari nafkah dan pendapatan driver terus terjaga. Kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bahwa dari pemerintah," katanya.

Tarif transportasi online harus adil

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyampaikan, transportasi online sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Sehingga tarif yang dikenakan harus memberikan rasa keadilan baik bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi, maupun mitra pengemudi.
 
Diharapkan, dengan perubahan tarif diharapkan akan mampu meningkatkan layanan yang diberikan pemberi jasa sekaligus juga diharapkan mendukung kesejahteraan pengemudi ojol. Harapan lain, adanya dukungan dari aplikator agar menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan kerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.
 
Oleh karena itu, langkah perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi, perlu diapresiasi. Ia pun berharap layanan kesehatan pengemudi melalui program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi dapat terus ditingkatkan.
 
Serta pihak aplikator terus berkomunikasi, melakukan sosialisasi berbagai program kepada driver. Ia berharap, terus dilakukan sosialisasi agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya.
 
Kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43 persen yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua. Sedangkan di zona 2 kenaikan sebesar 13,33 persen untuk wilayah Jabodetabek, dan zona 1 sebesar 14,29 persen untuk wilayah Sumatra, Jawa (ex Jabodetabek), dan Bali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan