Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan progres pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) DMO batu bara di depan Komisi VII DPR-RI.
Dia bilang, pembentukan entitas itu masih belum mendapat persetujuan dan masih ada perdebatan mengenai payung hukum.
"Izin prakarsa belum mendapat persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden," ungkap Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa, 9 Agustus 2022.
Arifin menuturkan pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas izin prakarsa yang diminta. Saat ini izin prakarsa itu sedang dalam progres.
Baca juga: Pasokan Batu Bara Domestik Kritis, Pemerintah Didorong Segera Resmikan BLU |
Kementerian ESDM juga telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara yang menjelaskan supaya payung hukum entitas tersebut dapat berupa Perpres. Sementara terkait rancangan Perpres dan aturan turunan lainnya, seperti Permen dan Kepmen ESDM serta PMK telah disiapkan.
Adapun konsep skema perhimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO adalah pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan laporan rencana kebutuhan batu bara untuk satu tahun yang dilakukan review setiap tiga bulan.
Kemudian, seluruh badan usaha pertambangan IUP dan IUPK, PKP2B wajib melakukan pembayaran dana kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif pungutan yang ditentukan di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM per triwulan.
BLU DMO batu bara akan melakukan proses pemungutan dan penyaluran dana kompensasi serta melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran dana kompensasi DMO batu bara lewat aplikasi DMO batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.
"Terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU DMO batu bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai harga batu bara acuan aktual," jelas Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News