"Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 140.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2022 pada 3 Oktober 2022," tulis Kementerian ESDM, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dalam executive summary, Tim Harga Minyak Mentah Indonesia memaparkan beberapa faktor yang memengaruhi penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional. Faktor pertama berkaitan dengan kondisi global, dengan Federal Reserve Board Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga AS sebesar 0,75 persen untuk mengurangi inflasi.
Kondisi itu berdampak terhadap penurunan aktivitas ekonomi dan penurunan permintaan minyak mentah. Kedua, kekhawatiran pelaku pasar atas resesi dunia yang disebabkan kebijakan moneter oleh negara-negara besar yang menaikkan suku bunga menyusul AS, seperti Inggris, Swiss, dan Norwegia
Baca: Bukan Maen! Serbuan Wisman ke Indonesia Meroket 2.000% hingga Agustus 2022 |
Faktor selanjutnya terkait permintaan minyak mentah dunia. Dalam laporan International Energy Agency (IEA) September 2022, proyeksi pertumbuhan permintaan minyak global menjadi dua juta barel minyak per hari (BOPD) atau menurun 100 ribu BOPD dibandingkan proyeksi bulan sebelumnya.
Kemudian, berakhirnya summer driving season yang menurunkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di AS. Untuk faktor ketiga mengenai pasokan minyak mentah dunia yang berkaitan dengan peningkatan harga komoditas tersebut dari 790 ribu BOPD di Agustus 2022 menjadi 101,3 juta BOPD.
"Ini merupakan titik tertinggi pasca pandemi yang antara lain disebabkan peningkatan produksi di Libya, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi," tulis laporan IEA pada September 2022.
Laporan IHS Markit September 2022 juga memperkirakan pasokan minyak mentah AS naik sebesar 600 ribu BOPD di kuartal IV-2022 dan sebesar 1,1 juta BOPD di 2023.
Selanjutnya, pemangkasan produksi negara-negara OPEC+ sebesar 100 ribu BOPD tak terlalu signifikan dalam mendukung keseimbangan supply demand minyak mentah dunia. Kemudian total ekspor minyak mentah Rusia naik sebesar 220 ribu BOPD di Agustus 2022 menjadi 7,6 juta BOPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News