Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu dibatalkan. Hanya saja, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki. Tentu saja Perppu Cipta Kerja sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Januari 20223.
Sementara terkait tuduhan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menurut Arief sangat tidak mendasar. Pasalnya UU Cipta Kerja dibuat oleh lintas institusi dibawah koordinasi Menko Perekonomian.
"Justru dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini merupakan bentuk dari prestasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh rakyat melalui Presiden Jokowi dan disetujui oleh DPR RI," ungkapnya.
Seperti tugas yang diberikan Presiden Jokowi untuk menanggulangi covid-19 dan pemulihan ekonomi kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua KPCPEN. Bahkan, ia mengungkapkan, hasil kerja itu bisa dilihat dari tumbuhnya perekonomian nasional yang rata-rata diatas lima persen pada 2022.
Baca juga: Dalih Menaker soal Perppu UU Cipta Kerja |
Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu menyambut gembira dengan terbitnya Perppu UU Cipta Kerja yang dinilai akan banyak berdampak positif untuk kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat. Bahkan kepentingan buruh dan pekerja diklaim sudah terakomodir dalam Perppu ini.
"Terkait Perppu UU Cipta Kerja pun FSP BUMN Bersatu melihat bahwa kepentingan kaum buruh dan pekerja sudah diakomodir dengan adanya aspirasi buruh yang terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yang sektornya dibatasi sudah tertampung dalam Perppu Cipta Kerja," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News