Emas Antam. Foto: MI/Heri Susetyo.
Emas Antam. Foto: MI/Heri Susetyo.

Harga Emas Antam Kepangkas Ceban, Buruan Diborong Gaes Mumpung Turun!

Husen Miftahudin • 08 April 2024 10:54
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada awal pekan ini mengalami penurunan, setelah berhari-hari terus menanjak.
 
Mengutip logammulia.com, Senin, 8 April 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,289 juta per gram. Harga ini mengalami penurunan sebanyak Rp10 ribu dari harga kemarin yang dijual sebesar Rp1,299 juta per gram.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan ceban. Harga jual kembali emas Antam hari ini dihargai sebesar Rp1,180 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Harga Emas Dunia Parkir di USD2.307/Ons
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp694,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,289 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,518 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,752 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,220 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp12,385 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp30,837 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp61,595 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp123,112 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp307,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp614,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,229 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan