Kesepakatan tersebut tertuang dalam ini perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi PT Vale Indonesia Tbk.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, PT Vale menyelesaikan kewajiban divestasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi salah satu prasyarat perpanjangan Kontrak Karya PT Vale dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi, perseroan telah selangkah lebih maju untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk IUPK yang akan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan pengembangan bisnis kedepan," kata Presiden Direktur dan CEO PT Vale Febriany Eddy dalam siaran pers, Senin, 26 Februari 2024.
Baca juga: Kementerian BUMN Bisa Tentukan Direksi Vale Indonesia |
Penyelesaian transaksi divestasi
Mengenai transaksi, dijelaskan para pihak akan mengupayakan agar penyelesaian transaksi divestasi dilakukan sesuai kesepakatan dalam waktu yang singkat dengan tetap mengikuti semua peraturan perundangan yang berlaku.“Kami berharap IUPK bisa kami dapatkan dalam waktu dekat dan kami akan fokus untuk menjalankan semua proyek pengembangan kami baik di Pomalaa, Bahodopi dan Sorowako dengan total investasi sebesar USD9 miliar (bersama mitra) yang merupakan tahapan penting dalam sejarah perjalanan Perseroan untuk mencapai aspirasi bisnis ke depan," ujar Febriany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News