Sinergi ini diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang kemitraan penyediaan bahan baku tebu giling 2024 yang digelar di PG Rejo Agung Baru, Madiun.
PKS ini dibagi menjadi dua berdasarkan wilayah lokasi kerja sama, yakni Perjanjian Kerja sama antara Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan PT Pabrik Gula Rajawali I Unit PG Rejo Agung Baru dan perjanjian antara Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dengan PT Pabrik Gula Rajawali I Unit PG Rejo Agung.
Direktur Operasi Perum Perhutani Natalas Anis Harjanto menyampaikan optimis terhadap kerja sama ini agar bisa kedepannya untuk menyukseskan dalam menjaga pasokan bahan baku tebu giling.
"Kami berusaha untuk terus menjaga agroforestry tebu mandiri ini dari gangguan apapun seperti kebakaran, hama, dan lain-lain, agar kita sama-sama bisa mengamankan kontrak pasok yang sedang kita jalani sehingga sesuai dengan harapan yang kita tuju," ucap Natalas dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PG Rajawali I Daniyanto mengatakan kerja sama ini merupakan inisiasi dan awal dari kerja sama terus-menerus antara Perum Perhutani dan juga PT PG Rajawali I.
"Komitmen kami adalah mendukung kegiatan agroforestry tebu mandiri ini, karena kami membutuhkan pasokan dari Perhutani. Oleh karena itu kita dorong betul agar kerja sama bisa terus terealisasi sesuai dengan yang akan kita sepakati pada hari ini agar terus berjalan langsung," tutur dia.
Baca juga: Ini Tahapan Peta Jalan Swasembada Gula pada 2030 |
Teknis kerja sama
Adapun dalam kerja sama ini Perum Perhutani menyediakan lahan dan kegiatan budi daya tebu guna memasok bahan baku tebu giling untuk Pabrik Gula Rejo Agung Baru milik PT PG Rajawali 1, sedangkan PT PG Rajawali 1 menyediakan dan memberikan bimbingan teknis/penyuluhan budi daya, analisa kemasakan tebu, tebang muat dan angkut tebu. Bagi hasil dari kerja sama tersebut dalam bentuk gula kristal putih.
Lokasi kerja sama budi daya tanaman tebu berada pada lahan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan total seluas 1.934,96 hektare berlokasi di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi, KPH Saradan, KPH Nganjuk, KPH Bojonegoro, KPH Jombang, dan KPH Mojokerto.
Pada lahan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan total seluas 478,4 hektare tersebar pada lokasi di KPH Gundih, KPH Surakarta, KPH Cepu, KPH Purwodadi, KPH Blora, dan KPH Pati.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan pasokan bahan baku tebu giling pabrik gula dalam rangka mendukung swasembada gula nasional dan meningkatkan daya guna lahan hutan dalam pelaksanaan budidaya tanaman tebu, hingga berakhirnya pelaksanaan jangka waktu perjanjian sampai dengan akhir musim giling 2024 atau paling lambat hingga 31 Desember 2024, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News