Ilustrasi UMKM. Foto: medcom.id
Ilustrasi UMKM. Foto: medcom.id

Ketahui Panduan Pencantuman Label Pangan untuk UMKM

Medcom • 02 Juni 2024 17:16
Jakarta: Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pangan, memahami dan mematuhi aturan pencantuman label produk pangan olahan sangat penting.
 
Sebab, label ini bukan hanya untuk formalitas, melainkan berfungsi untuk memberikan konsumen informasi yang perlu mereka ketahui, dilansir laman LinkUMKM.

Apa itu label pangan?

Label pangan merupakan keterangan yang berisikan informasi mengenai pangan olahan. Label dapat berupa tulisan, gambar, atau kombinasi keduanya. Dengan adanya label pangan, konsumen dapat mengetahui terlebih dahulu informasi mengenai produk sebelum membelinya.

Mengapa label pangan penting?

Label pangan menjadi penting karena memberikan unsur keunikan pada produk. Selain itu, fungsi utamanya adalah memberikan informasi mengenai produk tersebut kepada konsumen sebelum mereka memutuskan untuk mengonsumsinya.
 
Aturan mengenai label pangan adalah regulasi yang ditetapkan oleh Badan POM yang terus menyesuaikan aturan dengan berkembangnya pengetahuan dan ilmu teknologi.
 
Baca juga: Pelaku UMKM Bogor Kejar Sertifikat Halal

Label pangan yang berisi informasi harus meliputi:

1. Nama produk

Nama produk meliputi nama dagang dan nama jenis pangan olahan. Perlu diperhatikan agar nama dagang tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, budaya, ketertiban umum, dan peraturan perundang-undangan. Nama produk juga penting untuk memiliki daya pembeda dan belum ada yang memilikinya.

2. Daftar bahan yang digunakan

Informasi harus menyertakan setiap bahan baku, bahan tambahan pangan (BTP), dan bahan penolong yang digunakan. Apabila produk menggunakan beberapa bahan pangan, maka perlu untuk mencantumkan persentasenya juga.

3. Berat bersih atau isi bersih

Satuan berat atau isi bersih yang digunakan harus dinyatakan dengan satuan metrik, yaitu gram (g), kilogram (kg) untuk makanan berbahan padat, sedangkan untuk yang berbahan cair maka gunakan mililiter (ml) atau liter (L).

4. Nama dan alamat produsen atau pengimpor

Nama dan alamat lengkap dari pihak produsen atau pengimpor harus juga dicantumkan beserta nama kota dan kode posnya.

5. Keterangan halal

Konsumen wajib untuk mengetahui apakah produk yang mereka konsumsi bersifat halal atau mengandung bahan yang tidak halal.

6. Tanggal, kode produksi, tanggal kedaluwarsa (expired date)

Setiap kemasan produk harus menyertakan tanggal dan kode produksi. Selain itu, tanggal kedaluwarsa juga diperlukan agar konsumen dapat mengonsumsi produk dalam jangka waktu yang ditentukan.

7. Nomor izin edar

Produk harus disertai dengan nomor izin edar. Nomor ini adalah angka-angka yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk memastikan keamanan dan legalitas produk.

8. Asal usul bahan pangan tertentu

Untuk memberikan transparansi kepada konsumen, produk juga harus disertai dengan informasi mengenai asal usul bahan tertentu yang digunakan dalam pembuatan produk. (Keizya Ham)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan