Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - - Foto: dok Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - - Foto: dok Kemenaker

3 Perbedaan Bantuan Subsidi Upah 2020 dan 2021

Annisa ayu artanti • 04 Agustus 2021 14:23
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan tiga perbedaan dalam skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2020 dan 2021.
 
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Pertama pada aspek kriteria calon penerima BSU yakni batasan gaji, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Pada BSU tahun ini,pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

 
Ia mencontohkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4,5 juta. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
 
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level tiga dan level empat yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," jelasnya.
 
Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
 
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.
 
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja. Pada BSU tahun ini subsidi yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
 
Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
 
Ketiga, dari sisi skema penyaluran. BSU tahun ini akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan