Ilustrasi petani tengah memanen jagung - - Foto: MI/ Bagus Suryo
Ilustrasi petani tengah memanen jagung - - Foto: MI/ Bagus Suryo

Stabilkan Harga Pakan, Impor Jagung Selama September Capai USD28,5 Juta

Eko Nordiansyah • 15 Oktober 2021 14:03
Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor jagung selama September 2021 mencapai USD28,5 juta. Impor jagung ini dilakukan di tengah tingginya harga jagung di dalam negeri seperti keluhan para peternak.
 
"Data kita impor jagung selama September 2021 ini tercatat nilainya USD28,5 juta," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam video conference, Jumat, 15 Oktober 2021.
 
Pemerintah sebelumnya telah menugaskan Perum Bulog untuk memasok 30 ribu ton jagung pakan kepada peternak rakyat lantaran lantaran tingginya harga di pasaran. Jagung pakan ini harus dijual sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yaitu Rp4.500 per kilogram (kg).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan tugas tersebut dilakukan oleh Bulog dengan mekanisme Cadangan Stabilitas Harga Pangan (CSHP). Hal tersebut sebagai langkah intervensi pemerintah terhadap fluktuasi harga jagung di pasaran.
 
"Bulog tidak ada cadangan jagung pemerintah, sehingga begitu ditugaskan intervensi ke peternak seharga Rp4.500 per kg, Bulog harus cari-cari dulu," ujar Oke dalam diskusi daring, Kamis, 30 September 2021.
 
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengungkapkan langkah yang diambil pemerintah untuk memasok jagung ke peternak rakyat dengan menyerap jagung dari petani lokal.
 
Pemerintah tidak mengambil opsi impor jagung karena harga per kg lebih dari Rp5.000, tidak lebih murah dari harga penjualan ke peternak rakyat sebesar Rp4.500 per kg. Oleh karena itu pemerintah lebih memilih untuk membeli jagung petani dalam negeri.
 
Selisih dari pembelian jagung oleh Bulog dari petani dalam negeri yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp6.000 per kg dengan penjualan ke peternak rakyat Rp4.500 per kg, akan diganti oleh Kemendag dalam rangka pengendalian stabilitas harga pangan skema CSHP.
 
"Di dalam penugasan itu, agar sasarannya tepat, Kementerian Pertanian dalam hal ini melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan peternak yang layak menerima," kata Isy Karim.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan