Pelaksana Tugas Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan perubahan ketentuan ini guna meningkatkan efisiensi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas melalui kolaborasi pengelolaan rantai suplai antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Cost Recovery dengan KKKS Gross Split.
"Penerapannya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya meningkatkan produksi dan lifting migas nasional, sekaligus membangun fondasi yang kokoh untuk mendukung pencapaian Visi 2030, yaitu produksi minyak satu juta barel dan gas 12 BSCFD," kata Rudi Satwiko dalam keterangan resminya, Kamis, 24 Juni 2021.
Rudi menambahkan adanya payung hukum atas kerja sama tersebut akan memperkuat posisi SKK Migas dalam menjaga kesinambungan kegiatan eksplorasi dan produksi khususnya masa alih operasi pengelolaan wilayah kerja migas.
Perubahan ketentuan itu juga untuk memastikan pemenuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pekerja KKKS dalam proses pengelolaan pengadaan barang dan jasa agar senantiasa sesuai dengan ketentuan PTK-007, sehingga perlu dipastikan dengan mengikuti Kegiatan Ujian Panitia Tender yang dilaksanakan oleh SKK Migas.
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi menambahkan pihaknya terus berkomitmen dan bertransformasi meningkatkan perbaikan kinerja, di antaranya kewajiban penggunaan kemampuan dalam negeri lewat implementasi TKDN dalam setiap aspek operasi hulu migas.
Menurutnya, langkah itu akan memberikan kesempatan tumbuh kembang bagi industri dalam negeri dan mendorong efek berganda kepada penyedia jasa dan tenaga kerja, serta pengembangan riset dan teknologi.
"Perubahan PTK-007 membuka ruang farm in kontrak antara PSC Gross Split dengan PSC Cost Recovery. Hal ini sejalan dengan besarnya dukungan SKK Migas terhadap implementasi pemberdayaan industri dalam negeri di seluruh kontrak barang dan jasa," kata Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News