Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata. FOTO: BPKP
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata. FOTO: BPKP

BPKP Selesaikan Ulasan Tunggakan Tagihan Perawatan Covid-19 di 2020

Angga Bratadharma • 28 Juni 2021 08:23
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan ulasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit. Ulasan itu atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 di 2020.
 
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata mengatakan ulasan atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap secara berturut-turut. Hal itu dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.
 
"BPKP telah menyelesaikan seluruh ulasan yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi ulasan yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit di 2020 segera tuntas," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juni 2021.

Ia menjelaskan permohonan ulasan tunggakan tagihan 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp3,897 triliun  dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar. BPKP kemudian melaksanakan ulasan berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.
 
"Hasil ulasan BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 Triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit," ucapnya.
 
Michael merinci dari total 1.385 rumah sakit yang diulas tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 miliar. Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,665 triliun.
 
"Atau 42 persen dari total permohonan ulasan tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp3,897 triliun," ujarnya  
 
Ia menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus diulas BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan 2020 dan nilainya di atas Rp2 miliar. Selain yang sudah dimintakan ulasannya kepada BPKP, kata dia, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 di 2020 yang sampai saat ini belum disampaikan oleh Kemenkes kepada BPKP.
 
Hal itu lantaran masih berproses di Kementerian Kesehatan baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit. Sampai saat ini tunggakan tagihan 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp6,93 triliun.
 
"Di samping itu masih ada Rp5,39  triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes,” ucapnya.
 
Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit di 2020. Pasalnya hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan ulasan ketika nantinya diajukan permintaan ulasannya.
 
"Selama permintaan ulasan dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses ulasan BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu satu minggu setelah permintaan ulasan diajukan," pungkasnya.
 
Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan di 2020 dengan nilai di atas Rp2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.
 
Hal ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan