Ilustrasi UMKM. MI/Adam
Ilustrasi UMKM. MI/Adam

Kolaborasi 2 Kementerian Siap Bawa UMKM Naik Kelas dan Go Global

Suci Sedya Utami • 19 Agustus 2021 16:34
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Investasi bersinergi untuk memperlancar jalan bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar semakin naik kelas dan go global.
 
Kendala legalitas seperti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sering ditemukan pada UMKM yang ingin bermitra dengan BUMN kini bisa diminimalisir setelah kedua kementerian mengikat kerja sama integrasi pasar digital (PaDi) UMKM milik Kementerian BUMN  dan sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi.
 
Perjanjian kerja sama antara kedua kementerian ini memberikan UMKM binaan BUMN dan yang terdaftar di platform PaDi akses dan kemudahan mendapat izin usaha, fasilitas penanaman modal besar, kemitraan, penyelesaian hambatan berusaha, sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kemudahan dan legalitas bagi UMKM akan membuat mereka lebih cepat naik kelas dan go global," ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis, 19 Agustus 2021.
 
Erick mengatakan legalitas akan memicu terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik dan peluang lebih besar sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal, serta memperkuat perekonomian nasional.
 
Hal senada juga disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Bahlil mengatakan Kementerian Investasi siap memfasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM, baik yang dibina Kementerian BUMN atau kementerian dan lembaga lain untuk berkembang dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS milik Kementerian Investasi.
 
"Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," ujar Bahlil.
 
Dia memaparkan, Sistem OSS Berbasis Risiko yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu di kantor Kementerian Investasi merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
Perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya, pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) risiko rendah akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal melalui pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.
 
"Kemudahan-kemudahan ini diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMK dengan risiko rendah. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin," imbuh Bahlil.
 
Sejauh ini, Kementerian BUMN telah melakukan berbagai inisiatif untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM melalui pembangunan infrastruktur, pendanaan, dan akses pasar, serta juga program pemberdayaan melalui produk dan layanan yang dimiliki BUMN.
 
"Kolaborasi ini juga akan membuat data UMKM di PaDi UMKM akan lebih akurat, sehingga mempermudah dalam pemberian berbagai insentif khusus bagi UMKM, juga dalam pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan penyusunan kebijakan pengembangan UMKM. Terobosan ini bagus untuk memperkuat peran dan kontribusi besar UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja," tambah Erick.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan