VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin menjelaskan transformasi mempercepat proses untuk memutuskan kebijakan khusus persetujuan investasi terkait dengan Wilayah Kerja (WK) akuisisi dan alih kelola oleh Anak Perusahaan Hulu atau perusahaan terafiliasi di lingkungan Subholding Upstream.
Kegiatan investasi di WK akuisisi dan alih kelola selama satu tahun pertama dapat dikerjakan dengan mengacu pada persetujuan investasi anorganik akuisisi dan alih kelola.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Keputusan akhir investasi atau yang biasa disebut Final Invesment Decision (FID) organik pengembangan baru diperlukan mulai tahun kedua,” kata Henricus dalam keterangan resmi, Minggu, 5 September 2021.
Paskaditetapkannya pola holding-subholding di 2020 juga diikuti dengan diterbitkannya revisi mekanisme review akhir untuk nilai investasi yang memerlukan persetujuan holding. Sebelumnya, review akhir dilakukan secara bertingkat dari subholding kemudian ke holding.
“Saat ini sudah dipangkas jalurnya menjadi joint review atau review akhir dilakukan secara bersama-sama holding dan subholding sehingga prosesnya menjadi lebih cepat,” lanjut Henricus.
Salah satu implementasi percepatan proses persetujuan investasi tersebut dapat dilihat dari alih kelola di WK Rokan ke Pertamina Hulu Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina Hulu Rokan yang juga sebagai Regional Sumatera mempunyai komitmen melakukan akselerasi studi subsurface, surface, dan keekonomian untuk mendapatkan FID khususnya terkait beberapa rencana kerja infill drilling di WK Rokan.
Akselerasi dilakukan dengan melakukan joint review atau review bersama dan menempatkan person-in-charge di setiap proses yang harus dilalui khususnya untuk penyelesaian Optimasi Pengembangan Lapangan-Lapangan (OPLL), sehingga rencana kerja program infill drilling sebanyak lebih dari 650 sumur untuk 2021 sampai dengan 2022 bisa mendapatkan persetujuan dengan cepat dan persiapan dapat dilakukan sejak awal.
Pembaharuan juga dilakukan pada program Pertamina Upstream Development Way (PUDW) dengan prinsip streamlining dan memberikan kebijakan khusus proses fast track disesuaikan dengan kondisi dan kompleksitas proyek tanpa mengurangi kematangan yang diperlukan untuk membuat proyek yang OTOBOSOR (On Track, On Budget, On Scope, On Return)
"Pembaharuan tersebut antara lain proyek dapat langsung ke tahap kajian lanjut untuk proyek yg telah memiliki POD (Plan of Development), kategori non operated asset, dan revisi FID pada kasus-kasus tertentu. Selain itu proses fast track juga bisa dilakukan untuk proyek yang bersifat pemboran sumur sisipan,” tutur Henricus.
Dalam pelaksanaannya, hasil proses streamlining di lingkungan Subholding Upstream menunjukkan trend yang cukup menggembirakan. Dengan jangka waktu tujuh bulan di 2021 persetujuan FID Upstream telah diberikan untuk 25 proyek, lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya berkisar antara 20-25 proyek yang mendapat FID per tahunnya.
“Dengan adanya restrukturisasi yang menciptakan percepatan proses pengambilan di lingkungan Upstream ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja perusahaan guna menjawab tantangan target produksi migas nasional sebesar satu juta BOPD dan 12 BSCFD pada 2030,” jelas CEO Subholding Upstream Pertamina Budiman Parhusip.