"Demikian juga dengan koperasi yang dapat berfungsi menjadi wadah kelembagaan UMKM maupun saluran pembiayaan kepada UMKM," ujar Teten, ketika mengikuti acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 tahun 2021, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Oktober 2021.
Pada sisi keuangan syariah, menurut Teten, permodalan merupakan aspek penting dalam perkembangan UMKM yang menjadi perhatian khusus Kementerian Koperasi dan UKM. Sebagaimana diketahui, kata dia, terdapat beragam alternatif sumber pembiayaan UMKM, baik dari perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan.
Hal itu termasuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) untuk pembiayaan berbasis syariah. Karena LPDB-KUMKM diamanatkan untuk menyalurkan dana bergulir 100 persen kepada koperasi, ujar Menkop, diharapkan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang turut didalamnya pelaku UMKM.
"Kami meyakini inisiatif dan program Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengembangan UMKM syariah, serta dukungan pembiayaan syariah melalui dana bergulir yang dikelola LPDB-KUMKM dapat berkontribusi nyata dalam merealisasikan kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," ujarnya.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menambahkan LPDB-KUMKM terus menggiatkan pembiayaan syariah kepada mitra koperasi, baik sektor riil maupun sektor simpan pinjam. Sepanjang 2008 hingga 2021, dinyatakan LPDB-KUMKM melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp3,1 triliun kepada 598 mitra syariah.
Khusus 2021 hingga 22 Oktober, pihaknya dinyatakan telah menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp602,5 miliar kepada 55 mitra syariah dan sejumlah 36.926 UMKM penerima manfaat. Dalam acara ISEF ke-8 pada 2021, LPDB-KUMKM juga menyerahkan simbolisasi penyaluran pembiayaan syariah LPDB-KUMKM kepada lima mitra koperasi syariah.
Mulai dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nusa Ummat Sejahtera sebesar Rp30 miliar, KSPPS BMT Al Bahjah sebesar Rp4,9 miliar, Koperasi Syariah Raya Banda Madani sebesar Rp10 miliar, KSPPS Bina Auladi Mandiri sebesar Rp2 miliar, dan KSPPS BMT Huwaiza sebesar Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News