Diketahui, mobil Alphard Sri Mulyani parkir di apron Bandara Soekarno-Hatta dikawal mobil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mobil tersebut menjemput Sri Mulyani yang baru saja pulang dari Papua.
Awalnya, keberadaan mobil Alphard viral lantaran memarkirkan kendaraannya di apron bandara. Viralnya mobil Alphard itu pertama kali diunggah politisi Partai NasDem Peter F Gontha.
"INI APALAGI COBA!!!!! Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat lewat tangga ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal belakangnya sama mobil BEA CUKAI. Ampun barangnya banyak amat!" tulis Peter Gontha melalui akun instagram pribadinya @petergontha, dikutip Sabtu, 25 Maret 2023.
Dalam unggahannya tersebut, ia mempertanyakan mobil pribadi berjenis Alphard yang bisa memasuki apron bandara. Padahal ada mobil service bandara jenis Hiace yang bisa digunakan untuk tamu VVIP.
"Ada yang bilang itu memang mobil service bandara, OMONG KOSONG. Mobil service bandara bukan ALPHARD tapi TOYOTA HIACE. Ini benar gila, bea cukai, otoritas bandara, angkasa pura sudah sakit semua!!!!" kesalnya
Peter Gontha geram Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak jua segera berbenah. Padahal, banyak kejadian negatif yang membuat publik hilang kepercayaan terhadap institusi 'Bendahara Negara' tersebut.
"Ampun enggak belajar juga!!!! Udah tau netizen yang jadi wartawan bergentayangan di seluruh Nusantara, kok masih berani yah?????" ketusnya.
Baca juga: Bersih-bersih Kemenkeu, Sri Mulyani Diminta Berani Pecat Aparatur yang Curang |
Masuk apron bisa kena sanksi
Apron merupakan salah satu area paling steril di bandara. Apron digunakan pesawat untuk parkir, mengisi bahan bakar, kegiatan pemeliharaan pesawat, serta memuat dan menurunkan penumpang.
Tak bisa sembarang orang memasuki area apron. Jika nekat, maka bisa dikenakan sanksi berupa denda maupun kurungan badan.
Dalam Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Adapun pelanggaran pasal 435 tersebut dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News