Adapun pembangunan proyek tersebut terganggu akibat aksi premanisme yang disinyalir mendapat dukungan dari penambang nikel ilegal dengan menyerang dan merusak fasilitas PSN dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) milik CNI Group di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Akibatnya, stabilitas keamanan di kawasan PSN menjadi tidak kondusif.
Aksi yang terjadi sekitar pukul 11.49 Wita pada Kamis, 15 Juni 2023 tersebut yakni ada sekolompok preman yang masuk ke areal PSN secara ilegal langsung merusak fasilitas dermaga hingga memotong tali sejumlah kapal tongkang yang sedang bersandar.
Aksi kelompok premanisme yang dikoordinir oleh Samsikrar ini untuk memprotes pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Mereka menuduh PT CNI sebagai penyebab terjadinya pencemaran di desa mereka.
Manajer Legal PT CNI Kenny Rochlim menegaskan akan segera melakukan langkah hukum. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar segera dilakukan tindakan hukum. Terkait tuduhan pencemaran yang disampaikan oleh kelompok massa tersebut, Kenny Rochlim menjelaskan seluruh aktivitas PT CNI berjalan sesuai kaidah lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Harap Penyelesaian Proyek Strategis Nasional Maksimal Serap Tenaga Kerja |
"Sebagai PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF feronikel, CNI telah menerapkan good mining practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru empat kali pada 2018-2022," jelasnya, dikutip Sabtu, 17 Juni 2023.
Menurut Kenny, tuduhan kepada PT CNI berlebihan. Pasalnya, sebelum PT CNI melakukan aktivitas penambangan di lokasi Babarina Desa Muara Lapao Pao, dibagian daerah tersebut telah ada perusahaan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) IUP Batuan yang telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Namun PT CNI tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi, guna memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas CNI atau tidak. Kami akan melakukan proses Laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak," imbuhnya.
Perusahaan Nasional PMDN PT CNI di Kolaka Sulawesi Tenggara masih tetap tercantum dalam urutan PSN dalam pembangunan smelter, juga berstatus obyek vital nasional bidang pertambangan nikel yang ditetapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 18 Oktober 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News