“Kami menemukan kendala di lapangan, pada saat kami menemukan impor pakaian bekas di luar Pulau Jawa, kami agak kesulitan mendapatkan tempat-tempat untuk memusnahkan pakaian bekas,” kata Moga dalam tayangan Metro TV, Jumat, 17 Maret 2023.
Moga mengatakan saat pakaian bekas tidak dimusnahkan dan disimpan di suatu tempat, beberapa saat kemudian barang bekas tersebut hilang. Sehingga ia meminta pihak Pemda dapat menyediakan tempat pemusnahan agar pakaian bekas dapat segera dimusnakan.
“Kalau umpamanya kita telat memusnahkan, kita taruh di satu tempat, dalam tempo satu atau dua jam saja itu bisa hilang dari gudang,” ungkap Moga.
Moga menyadari bahwa kekurangan tim di daerah yang menjadi penyebab hilangnya barang-barang tersebut. Sehingga ia meminta dukungan dari pihak Pemda.
“Kami perlu dukungan, supaya barang yang sudah kami amankan ini dapat dimusnahkan sehingga tidak lagi beredar di pasaran,” ucap Moga.
Larangan impor barang bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News