Ilustrasi pedagang minyak goreng curah - - Foto: MI/ Adi Kristiadi
Ilustrasi pedagang minyak goreng curah - - Foto: MI/ Adi Kristiadi

74 Produsen Minyak Goreng Bisa Ajukan Klaim Subsidi ke BPDPKS

Husen Miftahudin • 31 Maret 2022 14:04
Jakarta: Sebanyak 74 produsen minyak goreng sawit yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) sudah bisa mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
 
Adapun seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS ini telah memproduksi dan mengalokasikan minyak goreng curah sekitar 14 ribu ton per hari atau sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.
 
"Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi," ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dikutip dari keterangan persnya, Kamis, 31 Maret 2022.

BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.
 
Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah pada periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.
 
"Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS," jelas Putu.
 
Adapun ketentuan harga penyerahan minyak goreng sawit curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.
 
"Ketentuan Harga Penyerahan tersebut harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan minyak goreng sawit curah sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. Ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022," terang dia.
 
Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken non returnable) sebesar Rp2.190 per liter untuk NTT, Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat sebesar Rp2.550 per liter.
 
Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dan sebagainya) untuk membantu percepatan menyalurkan minyak goreng sawit curah bersubsidi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.
 
"Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual minyak goreng sawit curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS," tegas Putu.
 
Untuk diketahui, BPDPKS telah menyiapkan dana subsidi minyak goreng curah sebesar Rp7,6 triliun. Dana itu akan diberikan kepada produsen minyak goreng sawit yang memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan nasional.
 
Pembayaran subsidi oleh BPDPKS dilakukan dengan skema selisih HAK dikurangi HET. Adapun dana subsidi minyak goreng curah yang disiapkan BPDPKS tersebut untuk keperluan 1,2 juta liter minyak goreng curah selama enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan