Data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebutkan terdapat 80 WNI dan 3 WNA yang merupakan keluarga WNI berada dalam rombongan dari Ukraina dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 3 Maret 2022, pukul 17.10 WIB.
Dari seluruh WNI dan WNA yang kembali ke Tanah Air tersebut terdapat 30 PMI. Mereka terdiri atas 29 perempuan dan 1 laki-laki. Mayoritas merupakan PMI yang bekerja sebagai terapis dan berasal dari Bali.
Seluruh PMI yang dievakuasi telah menjalani tes covid-19 dan dinyatakan bebas covid-19. Berdasarkan prokes yang berlaku di Indonesia, seluruh PMI yang tiba akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Bandara Soetta, dan akan menjalani karantina di Wisma Pasar Rumput.
BP2MI memastikan akan membantu memfasilitasi para PMI pulang ke daerah asalnya setelah selesai menjalani masa karantina.
"Kami akan berkoordinasi terus dengan Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri, UPT BP2MI di Jakarta dan daerah, serta pihak instansi terkait lainnya dalam proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.
Selain itu masih terdapat 14 WNI yang tinggal di Bucharest untuk sementara waktu dan belum ikut dalam rombongan kepulangan karena 12 orang di antaranya positif covid-19. Dua orang lainnya memilih tinggal di Bucharest untuk menemani anak mereka yang positif covid-19 tersebut.
"Sebanyak 14 orang itu akan dipantau akan didampingi KBRI di Bucharest. Mereka akan dipulangkan jika kondisi kesehatan sudah memungkinkan akan dipulangkan menggunakan pesawat komersial," ujar Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan BP2MI berterima kasih atas segala upaya dan kerja keras Kementerian Luar Negeri, KBRI Kyiv, KBRI Warsawa, KBRI Bucharest, KBRI Moskow, Kementerian Pertahanan, Kementerian BUMN, Pihak Otoritas Bandara, KKP Bandara, Maskapai Garuda Indonesia, dan seluruh pihak yang telah berjasa melakukan penjemputan dan evakuasi Pekerja Migran Indonesia yang berada di Ukraina.
"Karena sudah sepatutnya pemerintah memberikan perlindungan kepada warga negara yang berada di negara tersebut sebagaimana diamanatkan UU 18 Tahun 2017," kata Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News