"Sudah seharusnya pengusaha berkomitmen dan dari jauh-jauh bulan sudah membuat proyeksi untuk memberikan THR yang memang sudah menjadi hak tenaga kerja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu, 17 April 2022.
Menurut Ade, pembayaran THR harus tetap fleksibel bagi perusahaan yang masih terdampak kondisi pandemi covid-19, terutama diklasifikasi usaha mikro dan kecil yang sampai dengan saat ini masih berusaha menstabilkan kondisi usahanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"KADIN Indonesia sepakat dengan anjuran pemerintah untuk memberikan THR secara penuh dan tentu saja sesuai regulasi yang ada. Namun bila pengusaha belum mampu membayarkan THR maka upaya dialog sosial dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja harus dikedepankan," lanjutnya.
Pada prinsipnya, THR harus dibayar sesuai dengan regulasi dan atau dengan mekanisme bipartit. Dengan begitu terjadi hubungan yang harmonis di antara pengusaha dan pekerja untuk menjaga kondusifitas hubungan industrial.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut di luar dari gaji pokok, sehingga dikenal dengan pendapatan non upah," tegas Adi.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menegaskan THR merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini. Dengan kata lain, perusahaan akan selalu membayarkan THR kepada pekerja tanpa perlu mendengarkan anjuran pemerintah.
"Semua perusahaan saat ini sedang berupaya memenuhi kebutuhan THR. Mereka pasti ingin pekerja mereka dapat bekerja dengan baik dan tenang. THR ini sudah menjadi normatif, jadi tidak bisa dinegosiasikan lagi. Tapi, bagi perusahaan yang belum sanggup sebaiknya berunding dengan masing-masing pekerja," pungkas Anton.