"Digitalisasi tidak terhindarkan, show must go on. Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital sudah bersama kita dan semakin complicated ke depan. Kita harus beradaptasi. Itu semua karena tuntutan konsumen yang semakin mau cepat dan serba tersedia, serta efisiensi," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya, Sabtu, 12 Februari 2022.
Bamsoet berpendapat, negara perlu untuk segera membuat aturan terkait robot trading yang jelas dan clear, agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Terkait dengan fenomena pro-kontra terkait software robot trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z, hanya ada dua pilihan, yakni dibina atau dibinasakan. Karena sebenarnya software robot trading merupakan platform (media) transaksi yang berbasis digital.
Namun, ada juga kalangan yang menganggap bahwa software robot trading merupakan penyelenggaraan transaksi komoditi currency yang berbasis digital. Perbedaan pandangan ini harus diselesaikan agar tidak ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan.
"Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum. Termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya," tegas Bamsoet.
Ia menilai keberadaan software robot trading bisa dimasukan dalam kategori penasihat berjangka, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor.
Hal tersebut karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, maupun aset kripto.
"Sehingga Bappebti bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam penasihat berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud," jelasnya.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan Kadin Indonesia ini menyatakan, dengan demikian izin edar software robot trading berada di Bappebti. Sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sehingga, lanjutnya, keberadaan software robot trading memiliki pegangan hukum yang jelas. Hal ini juga menunjukan bahwa Indonesia sangat adaptif dengan kemajuan ekonomi digital dan transformasi teknologi informasi.
"Aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus, serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakan software robot trading akan mendapatkan keuntungan yang besar," tuturnya.
"Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal, jangan sampai hanya karena salah satu software robot trading yang bermasalah lantas dipukul rata semuanya," tutup Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News