Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah satu pekan. Jika kasus covid-19 dapat dikendalikan, pemerintah akan melonggarkan kembali level PPKM.
"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kami longgarkan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Februari 2022.
Pemerintah pun mempertimbangkan kondisi ekonomi jika PPKM Level 3 berlangsung lebih lama. Selain itu, pemerintah juga tidak ingin masyarakat diselimuti ketakutan dan kecemasan akibat kondisi terkini kasus covid-19.
"Karena terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal tidak ada masalah," ucapnya,
Oleh karena itu, Luhut menegaskan penetapan PPKM Level 3 di empat wilayah kali ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya. PPKM Level 3 teranyar ini diklaim lebih terarah lantaran pemerintah akan fokus menangani lansia, komorbid, dan masyarakat yang belum divaksin.
"Dihadapkan karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varia Delta pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin. Jadi target pemerintah ke arah sana," jelasnya.
Ketentuan baru PPKM level 3
Adapun kegiatan ekonomi akan tetap berjalan di PPKM Level 3 seperti industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Lalu, untuk kegiatan supermarket dan pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan catatan pengunjung maksimal 60 persen.
Kemudian, untuk warteg tempat jajanan hingga kafe dan restoran juga dapat dibuka sampai pukul 21.00 tapi jumlah pengunjung maksimal 60 persen. Sedangkan untuk bioskop tetap dibuka.
Kemudian, untuk warteg tempat jajanan hingga kafe dan restoran juga dapat dibuka sampai pukul 21.00 tapi jumlah pengunjung maksimal 60 persen. Sedangkan untuk bioskop tetap dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News