Seiring makin banyaknya layanan administrasi yang terintegrasi dengan data pajak, memastikan NPWP aktif dan valid menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Kabar baiknya, pengecekan NPWP kini bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan praktis, baik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aplikasi, maupun layanan hotline. Dengan rutin mengecek NPWP, kamu bisa menghindari berbagai kendala administrasi di kemudian hari.
Pentingnya cek NPWP secara berkala
Mengecek NPWP secara berkala bukan sekadar formalitas. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sekaligus menghindari masalah administratif yang berpotensi merugikan.Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha disarankan rutin melakukan pengecekan agar status dan data perpajakan tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
| Baca juga: Beberapa Langkah Mudah, Ini Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP |
Berikut berbagai cara mengecek NPWP, seperti yang dikutip CIMB Niaga:
Cara Cek NPWP Aktif Melalui Situs Resmi DJP
Salah satu cara paling praktis untuk mengecek status NPWP adalah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pada halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Klik tombol “Cari”
- Informasi NPWP akan ditampilkan, termasuk status aktif atau tidak aktif
- Cara ini bisa dilakukan kapan saja selama terhubung dengan internet.
Cara Cek NPWP Aktif Lewat Aplikasi M-Pajak
Selain melalui situs resmi, pengecekan NPWP juga dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Berikut panduannya:- Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak melalui App Store atau Google Play Store
- Buka aplikasi dan login menggunakan akun DJP Online
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Setelah masuk, pilih menu “Cek NPWP”
- Layar akan menampilkan informasi NPWP beserta statusnya
Cek NPWP Melalui Layanan Kring Pajak
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan langsung, DJP menyediakan layanan hotline Kring Pajak. Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk mengecek status NPWP.Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200
- Siapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengecek status NPWP
- Petugas akan memverifikasi data dan menyampaikan status NPWP
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News