Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan meskipun tiga bulan menjelang transisi kelola pada 8 Agustus mendatang operator baru pembangkit tersebut belum menemui kejelasan, namun pihaknya akan tetap memastikan PLTGU tersebut tetap beroperasi untuk menyuplai listrik dan uap demi menjaga produksi di Blok Rokan.
"Waktunya tinggal tiga bulan, kalau belum terjadi alih kepemilikan dari yang mengoperasikan saat ini MCTN, tentunya kami akan tetap berlanjut tiga tahun untuk tetap sustain production," kata Fatar, dalam konferensi pers daring, Senin, 26 April 2021.
MCTN mayoritas sahamnya dimiliki oleh Chevron Standar Ltd (CSL), satu group dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menjadi operator pengelola Blok Rokan saat ini. Perjanjian listrik dan uap Chevron dengan MCTN dituangkan dalam bentuk Energy Service Agreement (ESA) dengan pembayaran pengembalian investasi dalam bentuk capacity fee.
Masa kontrak mulai 2000 hingga 8 Agustus 2021. Sementara itu, masa kontrak CPI di Blok Rokan akan berakhir 8 Agustus 2021, maka ESA antara CPI dan MCTN juga akan berakhir. CSL pun berencana melepas saham MCTN melalui tender terbuka.
"Bagaimana komitmen BtoB-nya itu sedang dilaksanakan antara PT MCTN dengan pihak yang akan investasi di situ (PLTGU). Diharapkan investasi ini enggak membuat persoalan di Rokan menjadi sulit," jelas Fatar.
Di sisi lain, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah menantangani perjanjian jual beli tenaga listrik dan uap (PJBTLU) dengan PLN sebagai pemasok. Namun, PLN membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk membangun infrastruktur kelistrikan ke Blok Rokan.
Oleh karenanya, untuk mengisi tiga tahun sebelum pembangkit PLN beroperasi maka tetap perlu pasokan listrik ke blok tersebut. Fatar berharap di Agustus mendatang persoalan listrik ini telah terselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News